Berita Terkini

381

Gelar Rapat Pleno DPB Periode Oktober Tahun 2021, KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan 1.903.008 Pemilih

KPU Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober Tahun 2021. Rapat Pleno diselenggarakan secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Kasubag Hukum, Kasubag Umum, Serta Staf yang membidangi daftar pemilih. Jumat (29/10/2021). Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, S.H. Ferry Gustaman menyatakan bahwa terdapat sekitar 200.000 calon pemilih yang kini masih berusia 14-15 tahun yang nantinya berpotensi pemilih pemula di tahun 2024. Untuk itu perlu dilakukan pemuktahiran data berkelanjutan sehingga updating data pemilih bisa lebih cepat, akurat dan berkualitas. Selanjutnya, Kadiv Data dan Informasi Ayi Saepudin S.Pt., S.Kom menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober Tahun 2021. "Dalam rapat pleno internal hari ini tanggal 29 Oktober 2021, KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober Tahun 2021 sebanyak 1.903.008 Pemilih”. Ucapnya Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 033/PL.02.1/ 3202/2021 Tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Oktober Tahun 2021. Dengan jumlah pemilih sebanyak 1.903.008 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Delapan) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 965.302 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 937.706 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam) pemilih, tersebar di 47 (Empat Puluh Tujuh) dan 386 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) Desa/Kelurahan.


Selengkapnya
379

KPU KABUPATEN SUKABUMI KEMBALI MENGGELAR KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH MUDA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar “KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH MUDA TAHUN 2021”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 25 Oktober s.d 27 Oktober 2021. Kegiatan ini diawali oleh sambutan Ketua KPU kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dan kemudian sambutan dilanjutkan oleh Ketua KNPI Reggy Afriansyah, ST. Kegiatan ini kemudian dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Dr. H. Idham Holik, M.Si. Dalam Sambutannya Idham menyampaikan bahwa generasi muda harus memiliki sikap progresif yang harus teraktualisasi dengan rasa keingintahuan yang tinggi. Dengan diadakannya kursus kepemiluan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan sehingga sehingga generasi muda bisa lebih terarah dan terbebas dari isu-isu ataupun hal-hal yang yang tidak benar. Narasumber pada kegiatan ini menghadirkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi. Hari Pertama Penyampaian Materi disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu”. Hari Kedua Penyampaian Materi disampaikan oleh Ayi Saepudin, Spt., S.Kom dengan judul materi "Digitalisasi Pemilu dan Kedaulatan Digital", dan kemudian dilanjutkan oleh Budi Ardiansyah, S.Sy dengan judul materi "Sistem Pemilu Indonesia". Hari Ketiga Penyampaian Materi disampaikan oleh Hamdan Sapari, S.Pd.I dengan judul materi "Sengketa Pemilu", dan kemudian dilanjutkan oleh Meri Sariningsih, S.Pd.I., M.M dengan judul materi "Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi Elektoral". Kursus Kepemiluan merupakan salah satu program KPU Kabupaten Sukabumi dalam rangka pendidikan pemilih. Kursus kepemiluan segmen pemilih muda merupakan kegiatan hasil kerjasama antara KPU kabupaten Sukabumi dengan KNPI Kabupaten Sukabumi.  Kedepan KPU Kabupaten juga akan melaksanakan kursus kepemiluan dengan segmen pemilih lainnya.


Selengkapnya
376

KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH PEMULA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar “KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH PEMULA” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 12 s.d 14 Oktober 2021 dan secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat DR. H. Idham Holik, M.Si. Kegiatan pada Hari pertama, tanggal 12 Oktober 2021, dengan Narasumber Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu”. Ferry Gustaman menjelaskan bahwa demokrasi merupakan pemerintahaan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ferry menambahkan bahwa sekolah merupakan asset dan garda terdepan anti politik uang serta sebagai penangkal HOAKS. Sekolah juga menjadi lumbung ideologi kebangsaan dan tempat berproses para idealis. Ferry mencontohkan bahwa sekolah pun bisa menjadi sumber penyelenggaraan pemilihAN misalnya ketika pemilihan calon ketua OSIS. Kegiatan Hari kedua, tanggal 13 Oktober 2021 dengan Narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Budi Ardiansyah, S.Sy dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu” dan Kadiv Data dan Informasi H. Ayi Saepudin, S.Pt., S Kom dengan judul materi “Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilu”. H. Ayi Saepudin menjelaskan pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL. Ayi Saepudin menuturkan bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tanggal 4 Mei 2021, Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual sebaliknya untuk Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku terhadap Parpol baru. Selanjutnya Budi Ardiansyah menjelaskan bagaimana berpartisipasi dalam pemilu, bagaimana keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan, yaitu pada periode pemilihan dan pasca pemilihan. Budi juga menambahkan dengan berpartisipasi dalam pemilu kita bisa memajukan bangsa dan negara serta menjadi pemilih yang rasional, mampu mendorong dan merubah pemilih kultural dan transaksional menjadi rasional. Kegiatan Hari Ketiga, tanggal 14 Oktober 2021 dengan Narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S Pd.I  dengan judul materi “Sengketa Pemilu” dan Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, S.Pd.I, MM. dengan judul materi “Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi electoral. Meri Sariningsih menjelaskan bagaimana menjadi pemilih cerdas, pemilih sehat dan pemilih damai agar menjadi pemilih yang tidak terpengaruh oleh berita HOAKS di tahun 2024. Meri juga menuturkan “menjadi pemilih cerdas yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih dan mengenali para calonnya. Pemilih cerdas adalah pemilih yang teliti dalam menerima informasi sehingga terhindar dari berita HOAKS yang belum tentu kebenarannya”. Selanjutnya, Hamdan safari menyampaikan bagaimana sengketa pemilu dan dasar hukumnya. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu/pemilihan dengan dasar hukum UU nomer 7 Tahun 2017 untuk sengketa pemilihan umum (PILPRES, DPR, DPD, DPRD, PROV/KAB/KOTA) Serta UU nomer 10 tahun 2016 untuk sengketa pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. “Sengketa bisa dibedakan menjadi tiga yaitu pertama, sengketa proses (1. sengketa antar peserta pemilu) 2. sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara); Kedua, sengketa hasil pemilu; Sengketa TUN pemilihan”, Pungkasnya. Kursus kepemiluan merupakan salah satu program KPU Kabupaten Sukabumi dalam rangka pendidikan pemilih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Siswa dan Siswa SMA/SMK se-Kabupaten Sukabumi.  


Selengkapnya
377

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Pemula”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Pemula” secara daring, Selasa (12/10/2021). Kegiatan ini dipandu oleh Host Resna Ristiana, S.IP (Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sukabumi). Sambutan pada kegiatan ini oleh Ferry Gustaman, SH (Ketua KPU Kabupaten Sukabumi) dan Dr. Nonong Winarni, M.Pd (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat) dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh DR. H. Idham Holik, M.Si (Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat). Kursus Kepemiluan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan. Dalam sambutannya Ferry Gustaman menyampaikan bahwa Pelajar merupakan generasi kaderisasi bagi bersemainya demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Sukabumi dimana sekolah menjadi kawah Candradimuka untuk penolakan terhadap hoax dan disinformasi yang menyesatkan. Dengan kursus kepemiluan ini KPU kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Selanjutnya Nonong Winarni menyampaikan edukasi kepemiluan ini sangat penting bagi siswa/siswi, karena pada tahun 2024 siswa/siswi pertama kali ikut serta sebagai pemilih (pemilih pemula). "pemilih pemula ini merupakan aset yang harus kita edukasi dan dikuatkan pemahamannya, baik tentang pemilu yang akan berlangsung, sekalipun mereka mendapatkan tata kelola pemerintahan ini dalam mata pelajaran PKN. Tetapi secara khusus terkait dengan Pemilu perlu juga ditanamkan dan dikuatkan oleh lembaga lain diantaranya oleh KPU. Edukasi memberikan pemahaman betapa pentingnya partisipasi kehadiran mereka di dalam kegiatan pemilihan umum baik  Pilpres pileg maupun Pilkada", tuturnya Idham Holik menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki nilai yang sangat strategis karena siswa/siswi akan diberikan bekal pengetahuan dan informasi tentang kepemiluan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan atau literasi elektoral. Manajemen distribusi ilmu pengetahuan membuktikan signifikansi atau peran penting pendidikan dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan literasi politik dan demokrasi yang sebelumnya telah dimiliki para siswa, kegiatan kursus kepemiluan ini dapat memperteguh dan mengkristalkan pemahaman yang sudah didapat dan menambah pengetahuan tentang kepemiluan yang sebelumnya belum diperoleh di sekolah


Selengkapnya
385

Kabupaten Sukabumi Kembali Menggelar Webinar Dengan Tema "VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENJELANG PEMILU 2024"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Webinar Pendidikan Pemilih Dengan Tema "VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENJELANG PEMILU 2024" secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Kanal Youtube KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/10). Kegiatan ini dipandu oleh Moderator Budi Ardiansyah, S.Sy (Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi) dan Narasumber H. Endun Abdul Haq, M.Pd. (Komisoner KPU Provinsi Jawa Barat) dan Dahliah Umar, M.A (Ketua Netfid Indonesia). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman SH. Dalam sambutannya Ferry Gustaman  menuturkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya untuk partai politik dan pihak pihak yang terlibat terutama untuk KPU Kabupaten/Kota yang nanti akan menerima penyerahan dokumen atau berkas dari partai politik. “Webinar ini juga menjelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran partai politik serta bagaimana kita meneliti dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota sehingga partai politik tersebut layak dan memenuhi persyarakat untuk menjadi peserta pemilu di tahun 2024”. pungkasnya Narasumber pertama, H. Endun Abdul Haq menyatakan bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tanggal 4 Mei 2021 Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual sebaliknya untuk Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku terhadap Parpol baru. Pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL.  Verifikasi Partai Politik dilakukan dengan 3 tahapan yaitu Verifikasi Dokumen Persyaratan, Verifikasi Keanggotaan dan Verifikasi Kepengurusan. Untuk itu menjelang verifikasi Parpol pada pemilu 2024 perlu dilakukan tiga instrumen yaitu: Pertama, Input (Identifikasi Aktor, Regulasi, Sosialisasi); Kedua, Proses (Penggunaan TIK baik secara infrastruktur dan suprastruktur, Kinerja Maksimal); Ketiga, Output (potensi sengketa, sinergi Bawaslu, minimalisir konflik). Selanjutnya Narasumber kedua, Dahliah Umar menjelaskan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 bahwa KPU memverifikasi Status Badan Hukum, Kepengurusan dan Keanggotaan. Di tahap verifikasi administrasi, KPU RI menerima seluruh berkas kepengurusan partai politik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta menetapkan sebagai parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk melalui tahap verifikasi faktual. Dahliah menambahkan yang harus lebih diperhatikan pada saat verifikasi administrasi adalah pada kepengurusan partai politik dengan pemenuhan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan baik tingkat pusat dan daerah. Di tahap verifikasi faktual KPU RI melakukan verifikasi faktual kepengurusan ditingkat nasional, KPU Provinsi memverifikasi ditingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Hasil akhir penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU RI berdasarkan hasil verifikasi faktual ditingkat nasional dan diseluruh wilayah yaitu 34 provinsi dan menetapkan nomor urut. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 200 peserta diantaranya penyelenggara pemilu, pegiat, pemerhati, mahasiswa dan masyarakat umum yang berasal dari Jawa Barat dan luar Jawa Barat.


Selengkapnya
391

KPU Kabupaten Sukabumi Dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Melakukan Kunjungan Kerja dan Audiensi Dengan Polres Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melakukan  kunjungan kerja dan audiensi dengan Polres Sukabumi bertempat di Ruang Kerja Kapolres Sukabumi, Rabu (06/10). Kunjungan kerja ini disambut oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra S.H., S.I.K., M.H dengan didampingi oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N. Adiputra, S.H., S.IK., M.H, - Kasat Intelkam IPTU Teddi Armayadi SH., MH dan beberapa perwira lainnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergisitas antar Stakeholder dalam persiapan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, selain itu juga membahas persiapan pengamanan pada pemilu dan pemilihan Tahun 2024 Sehingga pada pelaksanaannya bisa berjalan aman dan lancar. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, S.H dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto, M.Pd meminta dukungan dan bantuan Polres Sukabumi terkait Pemilu dan Pilkada 2024. “Tentunya seluruh pemangku kepentingan pemerintah, terutama Polri dan TNI, harus berperan dalam menciptakan ketertiban, ketertiban, dan ketenteraman dalam pemilundan Pilkada mendatang. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra S.H., S.I.K., M.H menyatakan siap mendukung dan bersinergi dengan KPU Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 di wilayah hukum Polres Sukabumi.


Selengkapnya